BANDUNG, iNews.id - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jawa Barat mendalami unsur pidana dalam dugaan pungli di SMAN 22 Bandung. Untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini, Satgas Saber Pungli Jabar melaksanakan gelar perkara.
Kabid Data dan Informasi Satgas Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat mengatakan, pengusutan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMAN 22 berinisial H yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. "Iya diperiksa juga (Kepala SMAN 22 Bandung berinisial H). Statusnya terperiksa," kata Yudi, Senin (17/1/2022).
Diketahui, dugaan pungli ini melibatkan Wakil Kepala SMAN 22 berinisial ER. Praktik haram tersebut diketahui juga oleh H selalu Kepala SMAN 22. "Jadi, ini diketahuinya (keterlibatan H) dari hasil pemeriksaan. Jadi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," ujar dia.
Menurut Yudi, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan. Pihaknya pijat akan melakukan gelar yustisi untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana. "Yustisi kita gelar untuk menentukan apakah akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, inspektorat atau bagaimana," tutur Yudi.
Meski belum bisa menentukan sanksi yang tepat terhadap ER, namun Yudi memastikan bahwa ER akan menerima saksi. "Sanksi pasti ada, tapi tergantung nanti. Apakah berat, sedang atau ringan," ucap Kabid Datin Satgas Saber Pungli Jabar.
Meski tengah menghadapi kasus tersebut, namun Yudi juga mengatakan, ER masih beraktivitas seperti biasa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ER pun mengungkap beragam alasan, salah satunya pungli tersebut untuk kepentingan sekolah. "Tapi, apapun alasannya, itu bukan pembenaran," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Satgas Saber Pungli Jabar membongkar dugaan praktik pungli yang dilakukan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 22 Bandung. Praktik nakal tersebut terbongkar setelah Tim Saber Pungli Jabar melakukan penelusuran berdasarkan aduan dari masyarakat.
"Tim berhasil mengamankan barang bukti (uang tunai) Rp30 juta," ungkap Kabid Datin Satgas Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat, Kamis (14/1/2022) malam.
Menurut Yudi, praktik nakal tersebut bermula saat tiga orang tua siswa asal luar Kota Bandung ingin memindahkan sekolah anaknya ke SMAN 22 Bandung. Ketiganya, kata Yudi, diminta membayar Rp20 juta kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas sebagai syarat masuk sekolah tersebut.
"Kronologisnya ada pengaduan masyarakat, dari orang tua murid ke Saber Pungli Jabar. Kemudian Kita lakukan lidik sejak tanggal 13 (Januari 2022) sampai hari ini. Kita langsung melakukan pemeriksaan kepada terduga penerima uang, yakni wakil kepala sekolah bidang humas saudari ER yang diketahui oleh kepala sekolah saudara H," paparnya.
Yudi juga mengungkapkan, awalnya ER meminta uang Rp20 juta. Namun, orang tua siswa merasa keberatan hingga nilainya turun menjadi Rp15 juta. Kemudian, orang tua siswa menawar lagi hingga akhirnya diperoleh kesepakatan Rp10 juta.
Editor : Agus Warsudi
aksi pungli berantas pungli dugaan pungli guru pungli kasus pungli pungli pelaku pungli saber pungli satgas saber pungli tim satgas saber pungli jabar
Artikel Terkait