Rumah Tahanan Kelas II B Cilodong Depok, Rabu (25/12/2019) (Foto: iNews/ Rizky)

DEPOK, iNews.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Cilodong, Depok memberikan remisi kepada 46 narapidana (napi) yang beragama Kristen. Napi yang diberikan remisi merupakan bentuk apresiasi oleh pemerintah.

"Dengan remisi yang diberikan pemerintah ini bentuk apresiasi. Karena dalam menjalankan masa hukumannya bisa berbuat baik," kata Kepala Rutan Kelas II B Cilodong, Bawono Ika, di Depok, Rabu (25/12/2019).

Rutan Kelas II B Cilodong dihuni sebanyak 1.430 napi. Dari jumalah tersebut, 94 di antaranya beragama Kristen. Namun baru 46 yang mendapatkan remisi.

Kepala Rutan Kelas II B Cilodong, Bawono Ika, Rabu (25/12/2019) (Foto: iNews/ Rizky)

Bawono mengimbau kepada napi yang memperoleh remisi untuk tidak mengulangi kejahatannya lagi. Dia meminta agar napi yang akan segera bebas dapat berbaur dengan warga lainnya.

"Tetap berbuat baik dan semangat," kata Bawono.

Menurutnya, tidak ada napi yang akan bebas hari ini. Beberapa napi kan mendapatkan kebebasannya dalam 15 hari hingga satu bulan ke depan.

"Kebetulan yang hari ini nggak ada yang bebas langsung," ucap Bawono.


Editor : Muhammad Fida Ul Haq

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network