Rustandi Sanjaya, kuasa hukum Dealer Dwi Setia Kawan Motor Karangampel menunjukkan laporan polisi kasus penggelapan. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Eks Kepala Cabang (Kacab) Dealer Dwi Setia Kawan Motor Karangampel, Kabupaten Indramayu, berinisial GAS diduga melakukan tindak pidana penggelapan unit kendaraan. Atas perbuatannya itu, perusahaan melaporkan GAS ke Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah membenarkan menerima laporan tersebut. 

Saat ini, GAS telah jadi tersangka kasus penggelapan itu dan sedang dalam pencarian polisi. "Sekarang statusnya sudah jadi tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kasatreskrim Polres Indramayu.

Sementara itu, Rustandi Senjaya, kuasa hukum Dealer Dwi Setia Kawan Motor Karangampel mengatakan, berdasarkan hasil audit internal, diketahui akibat ulah pelaku, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp1,4 miliar.

"Penggelapan tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2017 lalu. Saat itu, dia (GAS) menjabat sebagai kepala cabang," kata Rustandi Sanjaya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (18/11/2022).

Peristiwa penggelapan, ujar Rustandi Senjaya, berawal saat Dealer Dwi Setia Kawan Motor Karangampel menjalin kerja sama dengan salah satu bank milik negara untuk pengadaan hadiah berupa unit motor bagi nasabah.

Namun dalam perjalanannya, pembayaran unit itu diketahui tidak dimasukan ke rekening perusahaan, melainkan ke rekening pribadi GAS.

"GAS ini menerima uang dari pihak bank (untuk pembayaran unit motor), tapi tidak masuk ke rekening perusahaan melainkan ke rekening pribadi. Stok unit kendaraan berkurang, akan tetapi uang hasil penjualannya mungkin dipergunakan untuk keperluan pribadi atau apapun itu," ujar Rustandi Sanjaya.

Karena itu, tutur Rustandi Sanjaya, untuk menutupi stok unit motor yang hilang, GAS diduga melakukan switching atau pengalihan uang dari penjualan kendaraan yang dibeli oleh konsumen lain, secara cash.

"GAS juga mengintervensi karyawan-karyawan mulai dari kasir, admin, dan lain sebagainya untuk menuruti apa yang dia perintahkan," tutur Rustandi Sanjaya.

Rustandi Sanjaya mengatakan, penggelapan yang dilakukan GAS pun akhirnya terbongkar pada 2020 lalu atau saat puncak pandemi Covid-19, karena ada penurunan penjualan akibat pandemi. 

Saat itu, perusahaan melakukan pengecekan stok kendaraan. Kejanggalan pun ditemukan. Pasalnya data stok dan barang yang tersedia tidak sesuai jumlah, yakni ada sekitar selisih 60 unit sepeda motor yang hilang. "Kemudian dilakukan audit internal dan eksternal. Disitu diketahui ada kerugian sekitar Rp1,4 miliar," ucapnya.

Di sisi lain, ujar Rustandi Sanjaya, Dealer Dwi Setia Kawan Motor Karangampel juga mendapat banyak aduan dari para konsumen atas ulah GAS tersebut. Sebab, walau sudah melakukan pembelian, mereka tidak mendapat STNK dan BPKB.

Untuk meredam keluhan konsumen, GAS menyiasati dengan pemberian servis dan oli gratis. "Jadi di sini pihak bengkel juga ikut dirugikan," tutur Rustandi Sanjaya.

Perusahaan, kata dia, sudah mencoba mengatasi permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Namun GAS selalu mengelak hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Indramayu.

"Tindakan yang dilakukan GAS juga diperkuat dari hasil audit eksternal, hasilnya pun sama dengan hasil audit yang dilakukan oleh internal perusahaan," ucapnya.

Rustandi Sanjaya mengimbau para konsumen untuk tidak mentransfer uang pembelian kecuali ke rekening perusahaan agar tidak terjadi hal serupa.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network