JAKARTA, iNews.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RK akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank BUMD.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, surat panggilan sudah dilayangkan ke RK. "Panggilan sudah kita sampaikan ya, jadi tinggal ditunggu," kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Kendati demikian, Asep belum menjelaskan secara detail kapan pemeriksaan RK digelar. Dia hanya memastikan surat pemanggilan sudah dikirim pada pekan lalu. "Yang jelas dari kami sudah dikirim, diterimanya mudah-mudahan sudah," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank BUMD. Pengumuman disampaikan pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan kelima tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto (WH). Kemudian tiga pihak swasta masing-masing Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S) dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
"Pada Tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S dan SJK," kata Budi, Kamis (13/3/2025).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait