JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil membuat maklumat larangan mudik selama pandemi virus corona (Covid-19). Seluruh warga dilarang mudik ke kampung halaman selama penyebaran virus corona.
Hal itu disampaikan Ridwan Kamil dalam akun Instagramnya yang dilihat iNews.id, Jumat (27/3/2020).
Dalam maklumatnya, pria disapa Kang Emil itu jug mengatakan jika warga terpaksa mudik ke kampung halaman akan diberi status orang dalam pemantauan (ODP). Jika berstatus ODP, maka warga tidak boleh keluar rumah selama 14 hari.
Berikut maklumat larangan mudik selama pandemi Covid-19 dalam akun Instagram Ridwan Kamil:
1. DILARANG MUDIK KE KAMPUNG HALAMAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19.
2. BARANGSIAPA MEMAKSA MUDIK, MAKA AKAN OTOMATIS BERSTATUS ODP (Orang Dalam Pemantauan). .
3. JIKA BERSTATUS ODP, MAKA HARUS ISOLASI DIRI 14 HARI
4. KEPOLISIAN JAWA BARAT AKAN MENGAMBIL TINDAKAN HUKUM JIKA STATUS ODP TIDAK MELAKUKAN ISOLASI DIRI.
5. RT/RW WAJIB MELAPORKAN KEDATANGAN ODP KE KEPOLISIAN SETEMPAT.
Kang Emil dalam unggahannya juga memosting poster imbauan jangan mudik. Menurut dia semua tidak tahu apakah setiap orang membawa virus corona atau tidak. Saat perjalanan mudik, bisa setiap orang terpapar corona dari orang lain.
"Kalau sayang keluarga di kampung halaman, diam dulu sampai semua berlalu," kata dia.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait