BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera membuat sejumlah aturan khusus pengelolaan Masjid Raya Al Jabbar. Salah satu aturannya adalah, pengunjung dilarang berenang di kolam dan danau buatan yang mengelilingi Masjid Al Jabbar, Kelurahan Cimincrang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.
Aturan dibuat berdasarkan dinamika saat masjid kebanggaan warga Jabar itu diresmikan, Jumat (30/12/2022) lalu. Diketahui, seusai diresmikan, banyak sampah berserakan. Bahkan, belakangan pun beredar video kolam di area masjid dipakai berenang oleh anak-anak.
Ridwan Kamil yang juga menjabat Ketua Ex- Officio DKM Masjid Raya Al Jabbar mengakui bahwa aturan pengelolaan Masjid Raya Al Jabbar belum disempurnakan. Karenanya, aturan bakal disempurnakan dan ditargetkan selesai Februari 2023.
"Februari lah (aturan disempurnakan). Selama Januari kami mengamati semua dinamika. Disempurnakan, direspons yang kecil, yang besar. Pada Februari seiring pembukaan museum, pengelolaan Al Jabbar, sudah lebih sempurna," kata Gubernur Jabar, Senin (2/1/2023).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu memaklumi dinamika yang terjadi saat Masjid Raya Al Jabbar diresmikan. Pasalnya, masjid megah yang berdiri di atas danau retensi itu menjadi hal yang baru dan memicu rasa penasaran masyarakat.
"Lebih baik ramai sekali daripada tidak ramai. Ini masalah karena ramai sekali, makanya tadi dirapatkan. Diperbaiki akan ada papan pengumuman, woro-woro pasukan pake toa untuk mengingatkan buang sampah jangan sembarangan," ujar Kang Emil.
Kang Emil juga mengatakan, nantinya, setiap petugas tidak hanya mengingatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan, namun aturan lainnya termasuk larangan berenang di kolam di area masjid.
"Jangan main air di kolam, PKL ditertibkan, kampanye kebersihan. Persiapan Februari museum dibuka. Kita maklumi kalau banyak dinamika," tutur Gubernur Jabar.
Kang Emil mengatakan, semua dinamika yang terjadi seusai peresmian Masjid Raya Al Jabbar bakal menjadi catatan dan bahan evaluasi. Selain itu, dia memastikan, kepengurusan DKM akan segera terbentuk agar pengelolaan Masjid Raya Al-Jabbar menjadi lebih baik.
"DKM Al Jabbar memahami dan mengantisipasi hal buruk agar tidak terulang lagi mulai dari urusan sampah dan lainnya," ucap Kang Emil.
Untuk diketahui, Masjid Raya Al Jabbar diresmikan pada Jumat (30/12/2022) oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum.
DKM Masjid Raya Al-Jabbar yang diketuai oleh Gubernur Jabar secara ex officio akan segera dilantik dan bidang-bidangnya diisi oleh ASN, perwakilan ormas keagamaan, serta MUI dari 27 kabupaten/kota untuk memenuhi prinsip keadilan dan proporsional.
Editor : Agus Warsudi
Masjid Al Jabbar Masjid Al-Jabbar Masjid Raya Al-Jabbar kota bandung gedebage gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil karya ridwan kamil ridwan kamil Masjid Raya Al Jabbar
Artikel Terkait