SUBANG, iNews.id - Ribuan kendaraan dinas milik Pemkab Subang menunggak pajak. Tunggakan pajak kendaraan tersebut mencapai Rp1 miliar.
Berdasarkan data yang diperoleh, Pemkab Subang memiliki total 3.800 kendaraan dinas. Dari jumlah itu, lebih dari 3.195 unit di antaranya hingga Oktober 2023 menunggak pajak.
Dari ribuan unit lebih kendaraan yang menunggak pajak, sebanyak 395 unit merupakan kendaraan mobil dan 2.800 motor.
Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Kabupaten Subang akan berkoordinasi dengan Pemkab Subang terkait tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut.
Selain itu, P3DW Subang akan membangun sistem informasi data unit kerja pemegang kendaraan dinas. Selama ini, data kendaraan dinas tersebut dipegang oleh Pemkab Subang.
"Dengan sistem informasi data pengguna kendaraan dinas, Samsat bisa memberikan informasi jumlah kewajiban pajak yang harus dianggarkan oleh masing-masing perangkat daerah," kata Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan penetapan P3DW Kabupaten Subang Ahmad Zaenudin.
Editor : Agus Warsudi
pajak kendaraan pajak kendaraan 2023 pajak kendaraan bermotor Kabupaten Subang pemkab subang subang
Artikel Terkait