Ilustrasi angkutan umum.

GARUT, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, membebaskan pungutan retribusi angkutan umum. Kebijakan itu untuk meringankan beban biaya operasional pelaku usaha angkutan yang terdampak Covid-19.

"Kami memberikan keringanan atau toleransi dengan membebaskan retribusi selama 14 hari ke depan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Suherman di Garut, Kamis (9/4/2020).

Suherman mengatakan saat terjadi wabah Covid-19 di Garut berdampak menurunnya penumpang angkutan umum, sehingga pendapatan usaha dari angkutan menurun.

Dampak wabah itu, kata Suherman, tentu menjadi perhatian pemerintah daerah, salah satunya dengan membebaskan pungutan retribusi seluruh angkutan umum di setiap terminal.

"Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban bagi para pelaku usaha angkutan umum yang kehilangan banyak penumpang," kata dia.

Selain membebaskan retribusi angkutan umum, Dinas Perhubungan Garut juga tidak memberlakukan denda untuk keterlambatan uji kir selama 14 hari ke depan bagi kendaraan angkutan barang maupun jenis angkutan lainnya.

"Denda bagi masyarakat yang telat melakukan uji kir kendaraannya juga dibebaskan selama 14 hari ke depan," ucap dia.

Dampak kebijakan itu, menurut Suherman, tentu Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan hilang dengan besaran PAD dari sektor retribusi dan uji kir sekitar Rp3 juta setiap harinya.

Namun pemerintah daerah, lanjut dia, tidak mempersoalkan hilangnya PAD tersebut. Pemerintah justru mengedepankan masalah masyarakat yang selama ini resah atas dampak dari wabah Covid-19.

"Dalam kondisi seperti ini kami tidak berpikir soal PAD, ini sudah menjadi persoalan dan keresahan nasional untuk meringankan beban masyarakat," ujar dia.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network