KARAWANG, iNews.id – Seorang ibu di Kabupaten Karawang harus siap-siap menelan pil pahit jika dijebloskan ke penjara atas kasus sengketa warisan. Kusumayati diperkarakan anaknya, Stefhani terkait masalah warisan.
Kasus tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang dan tinggal menunggu putusan. Beberapa kali upaya mediasi melalui restorative justice tak membuahkan hasil.
Kusumayati mengaku siap menerima apa pun putusan majelis hakim dalam persidangan nanti termasuk jika harus dipenjara.
“Pasrah, saya pasrah saja apa pun keputusan majelis hakim. Tapi, saya merasa hakim pasti memiliki hati. Saya hanya bilang kalau Tuhan itu ada,” kata Kusumayati, Selasa (16/7/2024).
Meski demikian, Kusumayati tetap berbesar hati dan bersedia memaafkan anaknya atas kasus tersebut.
“Walau bagaimanapun dia tetap anak saya. Tidak ada istilah bekas anak. Saya maafkan dia,” ucapnya.
Penasihat hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menjelaskan, kliennya tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan di surat keterangan waris yang dibuat di kelurahan. Selain itu, tidak menghilangkan hak waris anaknya yakni Stefhani.
“Bu Kusumayati tidak pernah memalsukan tanda tangan ataupun menghilangkan hak waris,” ucapnya.
Sebelumnya, Stefhani meminta majelis hakim PN Karawang memutus perkara dengan seadil-adilnya karena kasus tersebut murni pidana yakni pemalsuan tanda tangan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait