Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin. (Foto: Dok Humas Pemda Jabar).

BANDUNG, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin merespons terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurutnya, merujuk aturan tersebut, izin tambang yang diperbolehkan yakni mineral dan batu bara. Kedua potensi tambang ini tidak ada di Jabar.

Kendati demikian, pihaknya sudah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menyiapkan informasi jika ada ormas keagamaan berkonsultasi terkait hal tersebut.

"Namun tetap harus diantisipasi, juga karena sudah ada arahannya,  sudah jelas diperbolehkan. Kita jangan sampai tidak tahu, atau tidak bisa menjawab," ujar Bey, Rabu (11/6/2024).

Sementara Kepala DPMPTSP Jabar Nining Yuliastiani mengatakan, izin tambang yang diterbitkan Menteri BKPM untuk ormas memang hanya untuk pengelolaan izin tambang mineral dan batu bara.

"Jawa Barat itu isinya pasir kuarsa untuk bahan bangunan saja, kita tidak punya mineral," kata Nining.

Dia mengaku sudah ada beberapa pihak yang berkonsultasi mengenai aturan baru tersebut. Pihaknya sendiri saat ini menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk masuk dalam fasilitasi sistem online single submission (OSS) terkait izin usaha yang dilakukan yayasan.

"OSS itu yang masuk izin badan usaha, nah kalau ormas itu kemungkinan besar yayasan. Nantinya rencananya di OSS akan difasilitasi bahwa untuk yayasan, ormas itu bisa masuk dan melakukan pemanfaatan izin tambang," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat I.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network