GARUT, iNews.id - Gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, tidak berani pulang ke rumah karena dicabuli ayah kandungnya AS (40). Kasus pencabulan ini dilaporkan ibu kandung korban ke Polsek Wanaraja.
Berdasarkan laporan ibu korban, polisi bergerak cepat menangkap AS di rumahnya. Kepada penyidik, AS mengaku telah puluhan kali mencabuli putri kandung.
Kapolsek Wanaraja AKP Maolana mengatakan, AS ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. "Pelaku diamankan di kediamannya pada Kamis kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Pelapor merupakan istrinya sendiri, sekaligus ibu kandung korban," kata Kapolsek Wanaraja, Jumat (1/12/2023).
AKP Maolana menyatakan, kasus pencabulan terungkap berawal dari kecurigaan guru di sekolah yang heran mengetahui korban selalu menginap di rumah temannya.
"Kasusnya terungkap saat guru di sekolah korban pada Selasa 28 November 2023, menanyakan kenapa korban ini selalu menginap di rumah teman, bukan pulang ke rumah sendiri. Korban mengungkap alasan mengapa dia sering tak pulang karena perbuatan ayahnya yang mencabulinya," ujar AKP Maolana.
Kepada polisi, AS pun mengakui perbuatan bejat terhadap anak kandungnya itu. Saat diinterogasi petugas, AS menyebut perbuatan cabul yang dilakukannya kurang lebih 31 kali.
“Tersangka AS mengaku dan membenarkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya kurang lebih 31 kali dengan modus cara bujuk rayu diberi uang sebesar Rp5.000. Perbuatan cabul itu dilakukan dari sekitar Juni 2022 sampai Kamis 23 November 2023," tutur Kapolsek Wanaraja.
AKP Maolana mengatakan, terungkap juga perbuatan cabul ayah terhadap anak tersebut dilakukan digubuk milik warga sekitar dan rumah kontrakan. AS juga mengaku perbuatan cabul terhadap puterinya itu pertama kali dilakukan di rumah kerabat.
“Tersangka akan disangkakan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut untuk penanganan perkara lebih lanjut," ucap AKP Maolana.
Editor : Agus Warsudi
kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan anak pencabulan pencabulan anak pencabulan anak kandung tersangka pencabulan garut kabupaten garut
Artikel Terkait