Polres Sumedang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan modus COD HP. (Foto: iNews)

SUMEDANG, iNews.id - Satreskrim Polres Sumedang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Juanda (23), pria yang jasadnya ditemukan di depan proyek perumahan Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Rabu (1/4/2026). 

Dalam rekonstruksi yang dijaga ketat aparat kepolisian ini, tersangka Adit Arsyaputra (25) memperagakan sebanyak 65 adegan. 

Proses reka ulang ini mengungkap kekejaman tersangka yang menggunakan modus transaksi Cash On Delivery (COD) handphone untuk menjebak korban pada Minggu, 22 Februari lalu. 

Dari 65 adegan yang dijalankan, penyidik menyoroti adegan ke-27 dan 56 sebagai momen krusial yang merenggut nyawa korban. Tersangka diketahui menghabisi korban di dalam mobil. 

"Tersangka melakukan penembakan menggunakan airsoft gun ke arah kepala dan badan korban. Meski sudah terluka, korban saat itu masih dalam kondisi hidup," ujar Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansyah.

Fakta mengejutkan terungkap saat tersangka sempat membawa korban ke klinik terdekat untuk membersihkan darah. Namun, bukannya menolong, tersangka justru melanjutkan aksinya dengan menusuk korban berkali-kali menggunakan pisau yang diambil dari rumah kerabatnya. 

Korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan keluar dari mobil dan berteriak meminta pertolongan warga. Namun, lantaran luka tusuk yang parah dan kehilangan banyak darah, Juanda akhirnya tumbang dan tewas di depan proyek perumahan Desa Girimukti. 

Keluarga korban yang hadir di lokasi tidak kuasa menahan emosi. Istri korban, Tania Ramdani, sempat histeris saat melihat adegan tersangka menusuk suaminya. Ia mengenang sosok almarhum sebagai pribadi yang humoris dan berharap keadilan ditegakkan. 

"Saya minta tersangka dihukum mati. Dia sangat tega menghabisi nyawa suami saya," ungkap Tania sambil terisak.

Kasus ini sebelumnya berhasil diungkap Polres Sumedang dalam waktu kurang dari enam jam setelah penemuan jasad. Tersangka Adit ditangkap saat tengah mengendarai angkutan kota (angkot) di kawasan jalan protokol Sumedang. 

Atas perbuatan kejinya, tersangka kini terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP, serta Pasal 479 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal penjara 20 tahun," tegas AKP Tanwin.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network