BANDUNG,iNews.id - Puspom TNI AD (Puspomad) menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Dalam rekonstruksi Kolonel Inf Priyanto dan Koptu Andreas Dwi Atmoko terlihat menggotong korban.
Dikutip dari berita yang telah tayang di purwokerto.inews.id dengan judul "Kolonel Priyanto Jalani Rekonstruksi Tabrak Lari Nagreg, Begini Proses Detailnya", rekonstruksi dijaga ketat personel Pom TNI AD.
Tiga oknum TNI yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, Kolonel Inf Priyanto, Koptu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh, tampak hadir. Mereka memeragakan beberapa adegan.
Rekonstruksi diawali saat mobil Isuzu Panther hitam berpelat nomor B 300 Q yang mereka kendarai menabrak motor Satria FU yang dikendarai korban Handi Saputra membonceng Salsabila.
Kemudian, Kolonel Priyanto dan Koptu Andreas menggotong korban Handi dan dimasukkan ke dalam mobil. Begitu juga dengan korban Salsabila. Setelah itu, mereka pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Selain rekonstruksi kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB itu, penyidik Puspomad juga menggelar reka ulang kejadian saat ketiga tersangka membuang korban di jebatan Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumnya menyebutkan ketiga oknum anggota TNI itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Kolonel Priyanto ditahan di Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya tapi di ruangan berbeda.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, telah meminta pemberkasan dan penyelidikan diselesaikan pada Kamis (6/1/2022) minggu depan dan segera diserahkan ke Oditur Militer. Andika pun menginstruksikan Oditur untuk mempercepat proses pemberkasan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Mereka akan terkena beberapa pasal. Selain 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juga Pasal 328, 333, 359, dan 55 KUHP serta UU nomor 22/209. Kami maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup,” ucap Panglima TNI.
Tiga oknum TNI yang terlibat, Kolonel Inf Priyanto, Kopral Satu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopral Dua Ahmad S. Proses hukum tegas dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
Editor : Agus Warsudi
korban tabrak lari mobil tabrak lari tabrak lari nagreg oknum tni oknum tni ad rekonstruksi rekonstruksi kasus panglima tni jenderal andika perkasa
Artikel Terkait