BANDUNG, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menekankan tak segan menggebuk aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi mafia tanah. Hal itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melakukan reformasi agraria.
"Saya pesan tidak ada yang bermain-main. Kalau ada yang main, saya sampaikan bahwa itu bagian dari mafia tanah dan saya gebug. Saya akan melaksanakan perintah bapak Presiden dengan baik, " kata Hadi saat berkunjung ke BPN Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (8/9/2022).
Menurut dia, salah satu yang akan menjadi fokusnya adalah terkait lahan sawah dilindungi (LSD) yang masuk RTRW. Sehingga wilayah kuning dan berubah menjadi hijau yang berakibat langsung kepada pengembangan dan masyarakat.
"Oleh sebab itu, saya tekankan agar daerah selalu berkoordinasi dengan kantor pusat tentang lahan sawah yang dilindungi tersebut," ujar dia.
Pada pengurusan itu, Hadi mewanti-wanti jangan sampai terjadi pungutan liar kepada pengembangan atau masyarakat. Misalnya menarik tarif Rp1.000 per meter persegi. Dia memastikan tidak ada biaya pada pengurusan pengukuran tanah.
"Di situ juga ada peluang melakukan pungutan kepada masyarakat atau pengembang saat melakukan pengukuran. Misalnya minta 1000 rupiah per meter. Ini tidak ada," ujar dia.
Dia memastikan, tindakan pungli merupakan bagian dari mafia tanah. Dia tidak segan menggebuk siapa pun yang berusaha bermain-main dengan reformasi agraria.
Dia minta seluruh kantor BPN di daerah, ikut mendorong percepatan program reformasi agraria. Sehingga menentukan lokasi prioritas reformasi agraria yang diperuntukkan bagi masyarakat benar-benar terealisasi.
"10,2 juta rakyat Indonesia mengandalkan hidupnya di sumber daya hutan dan FGHU. Makanya segera lakukan percepatan. Sehingga masyarakat punya kepastian hukum, bahwa tanah yang dia pakai sudah bersertifikat dan berhak garap di wilayah itu," ucap dia.
Pada kesempatan tersebut, Hadi melakukan kunjungan ke semua sudut kantor BPN. Hadi juga berdialog dengan masyarakat yang melakukan pengurusan tanah di kantor BPN. BPN juga memberikan 2.500 sertifikat tanah.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait