KABUPATEN BEKASI, iNews.id - Sebanyak 50 narapidana (napi) yang menghuni Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi. Remisi diberikan bertepatan dengan Hari Raya Natal.
Pemberian remisi dilakukan usai narapidana beragama Kristen melakukan ibadah di Gereja Lapas Cikarang, Rabu (25/12/2019). 50 di antaranya menerima remisi yang dibagi atas dua kategori yakni 47 orang mendapat Remisi Khusus I dan tiga sisanya Remisi Khusus II.
"Untuk narapidana lain yang beragama Kristen dan belum mendapatkan remisi akan diusulkan kembali setelah narapidana tersebut memenuhi persyaratan administratif dan substansif sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Lapas Cikarang Kadek Anton Budiharta, seperti dikutip dari Antara.
Remisi yang diberikan sesuai pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 dan pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.
Sementara itu, dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 juga tertuang setiap narapidana dan terpidana anak berhak mendapatkan remisi, di antaranya dapat diberikan kepada narapidana dan terpidana anak yang telah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
"Hal tersebut harus dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik," jelas Kadek.
Penghuni Lapas Cikarang saat ini berjumlah 1.774 orang. 82 di antaranya beragama Kristen.
"Warga binaan pemasyarakatan yang beragama Kristen berjumlah 82 orang, terdiri dari 69 narapidana dan 13 tahanan atau masih menunggu keputusan sidang," kata Kadek.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait