Ilustrasi E-KTP (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Media sosial TikTok diramaikan dengan unggahan video membongkar chip KTP elektronik atau E-KTP. Chip tersebut disebut-sebut bisa melacak keberadaan mereka yang membawa kartu tersebut, layaknya di Enemy of The State. 

Tampak pada video tersebut, chip di bawah foto di E-KTP dibongkar dan diambil. Chip tersebut berukuran kecil, seperti microchip pada kartu perdana seluler.

Menanggapi hal itu, pakar telematika Roy Suryo mengatakan, selama kapasitas chip di E-KTP Indonesia hanya memiliki kapasitas 8 kilobyte (Kb). E-KTP tidak memenuhi syarat memberi fungsi pelacakan atau tracker.

"Tweeps, selama kapasitas chip di e-KTP Indonesia masih hanya 8 KByte seperti sekarang, fungsi "tracker" seperti yang dikhawatirkan (seperti dalam Film "Enemy of the State") belum akan terjadi," kata Roy Suryo melalui account Twitter-nya @KRMTRoySuryo2. 

Menurutnya, kapasitas chip 8 Kb tidak akan support untuk mendeteksi keberadaan pembawa chip tersebut. Minimal untuk bisa menjalankan fungsi tracker, chip pada kartu minimal 32 Kb.

"Jadi gak usah lebay, kecuali kalau sudah jadi 32 KByte besok-besoknya," tulis Roy yang juga mantan politisi Partai Demokrat itu. 

Roy juga menyayangkan tindakan membongkar chip pada E-KTP. Karena, dapat dipastikan E-KTP tersebut tidak lagi bisa digunakan.

"Sayang saja E-KTPnya kalau digunting-gunting," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network