Ilustrasi. (Foto Okezone).

SUKABUMI, iNews.id - Polres Sukabumi, Jawa Barat menangkap pelaku inisial YI (39), S (29), AS (29), dan ME (44). Keempat pelaku diduga komplotan penjarah perangkat tower seluler atau base transceiver station (BTS).

Kapolres Sukabumi AKBP Mokhamad Lukman Syarif mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan tiga vendor pemilik tower seluler yang kehilangan sejumlah perangkat BTS. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan diperoleh ciri-ciri para pelaku. Setelah itu dilakukan penangkapan," kata AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadila saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (16/7/2020).

Kapolres Sukabumi mengatakan modus pelaku setiap beraksi berpura-pura sebagai petugas teknisi vendor yang sedang melakukan perawatan tower. Untuk membuka pintu dan masuk ke area tower, para pelaku menggunakan kunci palsu.

Setelah masuk, mereka mengambil perangkat tower seluler. Seperti, modul base band UBBP E4 dan E6 merek Huwawei dan Ericsson.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 1 unit mobil Nissan Evalia warna abu-abu metalik nopol B 2896 POR, 1 set kunci L, 1 buah tang, 5 buah obeng, 2 kunci palsu, 3 kunci PAS, 14 unit UBPP Merek Huwawei, dan 1 modul baseband,"

Atas perbuatannya itu, tersangka YI, S, AS, dan ME, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, dan 5e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network