Manager Civil dan Lingkungan, PT IP Saguling POMU, Novi Haryanto (kiri) menjelaskan soal penataan lahan dan pendataan penggarap sebagai upaya mengamankan aset milik negara. (Foto: MPI/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - PT Indonesia Power (IP) Saguling POMU menegaskan jika lahan garapan miliknya tidak boleh dijual atau dipindahtangankan oleh warga  kepada pihak lain. Hal tersebut sebagai penjelasan atas munculnya dugaan praktik jual beli lahan garapan milik PT IP Saguling di sekitar venue ski air Kota Baru Parahyangan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Lahan garapan itu, oleh warga penggarap tidak bisa dipindahtangankan atau bahkan diperjuabelikan. Kalau benar terjadi, bisa masuk ke ranah hukum," kata Manager Civil dan Lingkungan (MSL), PT IP Saguling POMU, Novi Haryanto kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Terkait munculnya informasi tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan penataan dan pendataan para penggarap lahan milik PT IP. Sebab di dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan warga penggarap, ada klausul aturan yang menyebutkan jika lahan garapan tidak boleh dipindahtangankan. 

Diakuinya untuk mengawasi lahan PT IP Saguling yang memiliki total luas 475 kilometer garis batas tanah sangat sulit, apalagi personel terbatas. Namun sedikit demi sedikit pemetaan, pendataan, dan penataan, kepada para penggarap akan dilakukan demi keamanan aset tanah negara. 

"Pilot project yang terstruktur ada di Pangalengan, dimana warga penggarap, luasan lahan, pemanfaatan, fungsi, dan lain-lain, tercatat secara terstruktur. Kami secara bertahap akan melakukan hal itu di Saguling, dan memanf butuh waktu," tuturnya.

Pihaknya akan memperhatikan persoalan ini dengan serius. Terlebih di tahun 2021 ini juga sedang dilakukan pemetaan lahan tahap ketiga di bantaran waduk Saguling sepanjang 246 kilometer dari total 475  kilometer garis batas tanah milik PT IP di sejumlah desa di wilayah selatan KBB. 

"Itu sebagai upaya mengamankan aset milik negara dan agar ada kepastian hukum kepemilikan aset tanah PT Indonesia Power terkati penguasaan fisik di lapangan," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya petani penggarap lahan tidur di kawasan bantaran Waduk Saguling milik PT IP yang ada di sekitar kawasan Kota Baru Parahyangan Padalarang, harus terusir. Pasalnya lahan garapan yang sudah puluhan tahun digarap sudah berpindah tangan yang diduga diperjualbelikan. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network