BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung telah memutuskan untuk tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir hari ini (5/5/2020), setelah diberlakukan sejak 22 April lalu. Namun demikian penerapan peraturan PSBB di Kota Bandung akan tetap dilakukan, setidaknya sampai 19 Mei mendatang.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung sebelumnya telah memutuskan dalam rapat untuk tidak memperpanjang PSBB di wilayahnya.
"Sesuai aturan pelaksanaan PSBB dalam Perwal harus diakhiri terlebih dahulu, sebelum nantinya akan diberlakukan PSBB tingkat Provinsi, yang akan dimulai 6 Mei," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna, di Balai Kota, Selasa (5/5/2020).
Seperti yang diketahui, Menteri Kesehatan RI telah menyetujui permohonan pemberlakuan PSBB tingkat provinsi di wilayah Jawa Barat. Menurut Ema, sebagai daerah otonomi bawah, Kota Bandung tidak mungkin menjadi daerah yang terpisahkan dari hal tersebut.
"Masa se-Jawa Barat dilakukan PSBB, kemudian Bandung Raya tidak menjadi bagian yang melaksanakannya, lalu PSBB Jawa Barat itu untuk siapa," tuturnya.
Kawasan Bandung Raya berikut Bodebek secara hukum berada dalam pemberlakuan PSBB Provinsi Jawa Barat, meski pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi di masing-masing daerah.
Editor : Rangga Permana
Artikel Terkait