CIANJUR, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Cianjur tega menganiaya selingkuhan gegara korban tidak menepati janji akan bercerai dengan suaminya. Beruntung korban masih bisa selamat setelah menejalani perawatan medis di rumah sakit.
Pelaku berinisial EK (40) ditangkap polisi di rumahnya di Kampung Badak Putih, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikadu, Cianjur. Pada saat penangkapan, pelaku tidak bisa berkutik dan pasrah ketika digelandang ke Mapolsek Cibinong. Polisi juga mengamankan sebilah golok yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Dalam pemeriksaan oleh polisi terungkap pelaku merasa kesal lantaran korban, yakni NR (36) tak pernah menepati janjinya untuk bercerai dengan suaminya. Sementara korban juga kesal karena saat dimintai kebutuhannya jarang dipenuhi pelaku.
Puncaknya, pelaku dan korban terlibat cekcok di belakang rumah korban di Kampung Pasir Ceuri, Desa Mekarjaya hingga akhirnya terjadi insiden itu. Seusai menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri.
Beruntung korban berhasil selamat dan hanya mengalami luka robek pada bagian leher dan saat ini masih dalam perawatan medis di RSUD Sayang, Cianjur.
"Hasil pemeriksaan, pelaku dan korban menjalani hubungan gelap sejak empat tahun lalu. Hal ini berdasarkan pengakuan pelaku. Motifnya pelaku karena kesal lantaran janjinya tak pernah ditepati," kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Anton, Senin (23/8/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait