AJ, preman yang menganiaya sopir truk sampah di Bundaran Guntur, Garut Kota, terancam hukuman 2,8 tahun penjara. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - AJ (27), preman yang menganiaya sopir truk pengangkut sampah Adad Musadad, terancam pidana 2,8 tahun penjara. Penganiayaan yang dilakukan AJ lantaran korban Adad Musadad menolak memberikan uang.

Peristiwa yang terjadi di Bundaran Guntur, Jalan Perintis, Kecamatan Garut Kota pada Minggu (1/5/2022) malam ini viral setelah rekaman video kejadian itu beredar di media sosial.

Dalam rekaman video amatir terlihat, truk pengangkut sampah yang dikendarai korban menabrak mobil dan motor yang terparkir di lokasi kejadian.

Kecelakaan ini terjadi lantaran, sopir truk Adad Musadad yang terluka parah di wajah panik setelah dilempar menggunakan paving block oleh tersangka AJ. Pelaku marah dan melakukan penganiayaan karena korban Adad Musadad menolak memberikan jatah preman.

Pascakejadian, polisi melakukan olah tempat kejadian (TKP) dan meminta keterangan saksi. Berdasarkan keterangan para saksi, kejadian itu dipicu oleh penganiayaan yang dilakukan AJ. Polisi pun bergerak memburu AJ.

Tak lama kemudian, tersangka AJ, warga Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota ini ini ditangkap di kawasan Bundaran Guntur. Sedangkan korban Adad Musadad dibawa ke rumah sakit. Korban mengalami luka cukup parah.

Akibat terkena lemparan paving block, tiga gigi Adad terlepas, tulang hidung patah, dan bibir sobek. Saat ini, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangpawitan yang merupakan pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Garut itu menjalani rawat jalan.

Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, penganiayaan yang dilakukan tersangka AJ di Bundaran Guntur, Jalan Perintis, Kecamatan Garut Kota itu lantaran korban Adad Musadad menolak memberikan uang. 

Tersangka AJ melemparkan paving block ke wajah korban. "Tersangka juga  memukul korban satu kali," kata Kasat Reskrim Polres Garut saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (3/5/3022). 

Polisi, ujar AKP Dede Sopandi, mengamankan dua pecahan paving block berukuran 5x20 cm yang digunakan AJ untuk menganiaya, sebagai barang bukti.

"AJ ini diamankan di sekitar Bunderan Guntur. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," ujar AKP Dede Sopandi. 

Sementara itu, Imam, saksi mata, mengatakan, peristiwa yang dialami korban Adad Musadad terjadi sekita pukul 21.30 WIB. "Saat itu, truk sampah nyeruduk pembatas jalan dan menabrak mobil dan motor yang parkir. Saya juga hampir tertabrak," kata Imam.

Akibat kejadian itu, ujar Imam, sejumlah orang mengalami luka dan harus dibawa ke rumah sakit. "Seingat saya tadi ada empat orang yang menjadi korban," ujarnya.

Petugas kepolisian yang melakukan olah TKP, Aiptu Syarifudin, mengatakan, kecelakaan itu dipicu aksi tersangka AJ yang melempari sopir truk menggunakan batu. Akibatnya, sopir yang mengalami luka di bagian wajah, panik sehingga truk menabrak kendaraan lain di lokasi kejadian.

"Jadi mobilnya itu sedang berhenti, karena memang cukup macet. Tiba-tiba ada preman yang melempari mobil menggunakan batu dan mengenai wajah sopir. Karena kaget, sopir menginjak pedal gas, menabrak pembatas jalan dan sejumlah kendaraan," kata Aiptu Syarifudin.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network