Dede, preman Banjarwangi yang merampas tas dan mengancam 2 perempuan pengendara motor. (FOTO: ISTIMEWA)

GARUT, iNews.id - Dede (32), preman kampung yang merampas tas dua pengendara motor di Kampung Cikoleang, Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi, terancam hukuman 10 tahun penjara. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Selain itu, tersangka Dede yang saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Garut, dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan (curas).

Diketahui, video amatis saat Dede, preman yang merupakan residivis kasus penganiayaan dan narkoba itu viral di media sosial (medsos). Pelaku mengadang dua perempuan berboncengan motor saat melintas di Kampung Cikoleang. Preman itu menghunus golok dan senjata airsoft gun jenis revolver. 

"Aing mah jelema caduna dibohongan, lamun rek ngabohongan ka aing, teu mikeun ka aing an*ing, rek dibikeun ka aing moal? (Saya mah orang yang pantang dibohongi, kalau mau membohongi ke saya, tidak ngasih ke saya, mau diserahkan pada saya tidak?)," kata Dede saat memaksa korban menyerahkan tas.

Kemudian Dede mengancam akan membunuh korban. Pelaku melontarkan kata-kata kasar dalam bahasa Sunda saat memaki korban. "Sok bijilkeun an*ing lamun sia hayang salamet. (Ayo perlihatkan kalau kamu mau selamat)," ujar dia. 

Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi, membenarkan aksi premanisme yang dilakukan preman kampung itu. Saat ini pelaku telah ditangkap. 

"Pelaku sudah ditangkap oleh petugas Polsek Banjarwangi. Kejadian perampasan dan pengancaman yang videonya viral ini terjadi Rabu (12/7/2023) siang," kata Kasi Humas Polres Garut, Kamis (13/7/2023). 

Dari informasi yang diterima, ujar Ipda Susilo Adhi, aksi perampasan dan pengancaman itu terjadi saat korban dan temnya pulang ke kantor melalui Kampung Cikoleang. 

"Dalam perjalanan ke kantor, sewaktu di Kampung Cikoleang, korban diadang dan diberhentikan pelaku. Korban atau pelapor dalam kasus ini bernama Maharani Utami," ujar Ipda Susilo Adhi. 

Sementara itu, Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif mengatakan, jika peristiwa perampasan dalam video terjadi sekitar pukul 14.00 WIB siang hari. Personel Polsek Banjarwangi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Dede. 

"Kami langsung melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap dua jam setelah kejadian. Ditangkap pukul 16.00 WIB di dekat kediamannya tanpa perlawanan," kata Kapolsek Banjarwangi.

Iptu Amirudin Latif menyatakan, pelaku Dede mengaku telah empat kali keluar masuk penjara. "Bukan (preman) kaleng-kaleng dia (Dede) ini. Empat kali masuk penjara, dua kali karena menganiaya orang dan dua kali kasus narkoba," ujar Iptu Amirudin Latif. 

Dari pelaku, tutur Kapolsek Banjarwangi, petugas menyita barang bukti kejahatannya, seperti senjata tajam jenis badik dan pistol airsoft gun jenis Kapolsek Banjarwangi. Kepada petugas, pria ini mengaku ingin menertibkan aktivitas bank keliling yang berkeliaran di perkampungan Kecamamatan Banjarwangi. 

"Kami masih mendalami motifnya. Untuk sementara ngakunya ingin menertibkan bank emok, sejenis bank keliling yang sering masuk ke perkampungan," tutur Kapolsek Banjarwangi. 

Menurut Iptu Amirudin Latif, kedua korban yang dirampas merupakan karyawan PT MBK Ventura. Adapun kedua tas yang dirampas berisi sejumlah berkas dan uang tunai sebanyak Rp600.000.

"Pelaku merampas dua tas milik korban yang berisi sejumlah berkas data konsumen PT MBK Ventura dan uang tunai Rp600.000. Kalau ingin menghentikan aktivitas bank keliling, bukan begitu caranya. Cara seperti itu sama saja dengan premanisme karena melakukan perampasan, pengancaman bahkan membawa senjata tanpa izin," ucap Iptu Amirudin Latif.

Preman berjaket dan bersenjata lengkap ini dipastikan akan mendapat pasal berlapis karena perbuatannya. 
"Kasus yang dia perbuat kali ini curas kena. Bawa senjata tanpa izin juga kena. Pasal yang akan diterapkan kepadanya adalah Pasal 365 KUHP juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951," ujar dia.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network