SUKABUMI, iNews.id - Kota Sukabumi masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Kendati begitu, Kota Sukabumi boleh melakukan relaksasi, seperti membuka mal atau pusat perbelanjaan mulai Selasa (24/8/2021).
Untuk membuka pusat perbelanjaan, Pemkot Sukabumi harus mendapatkan izin dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Pemkot Sukabumi telah mengajukan izin pembukaan mal itu dan disetujui oleh Ridwan Kamil karena kasus Covid-19 semakin melandai dan terkendali.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi, bersama perwakilan pengelola pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi, Senin (23/8/2021) siang, mal segera beroperasi kembali.
Dalam rapat koordinasi di Balai Kota Sukabumi tersebut, dibahas segala persiapan pembukaan operasional pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi dalam masa penerapan PPKM level 4.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pusat perbelanjaan yang tetap mengikuti apa yang diputuskan Pemerintah Kota Sukabumi, mulai PPKM darurat hingga Level 4," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
Achmad Fahmi menyatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang telah dilakukan, pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi mulai esok, Selasa (24/8/2021), sudah diperbolehkan melakukan operasional kembali.
Syaratnya, pengelola dan pengunjung wajib mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan, terkait jam operasional dan protokol kesehatan (prokes) untuk menghindari penularan Covid-19.
"Dipersilakan untuk membuka pusat perbelanjaan. Jika sebelumnya hanya bagian bahan pokok penting yang diperbolehkan buka, sekarang boleh dibuka untuk yang lain seperti fesyen dan sejenisnya," ujar Fahmi.
Sebelumnya, hasil rapat koordinasi tersebut bisa terwujud, atas dasar data perkembangan kasus Covid-19 di Kota Sukabumi, yang saat ini makin melandai dan cenderung menurun.
"Alhamdulillah, dari data yang ada Kota Sukabumi terkait kasus baru Covid-19, yakni kasus harian di bawah 50 per hari. Kemudian angka kematian mengalami penurunan 1,3 persen dan angka kesembuhan yang meningkat di atas 90 persen," ujar Achmad Fahmi.
Sementara itu, Irwansyah, pengelola pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi, mengatakan, sangat bersyukur mal diizinkan buka, sehingga karyawan bisa kembali bekerja walaupun dengan pembatasan jam operasional, karyawan dan pengunjung harus menunjukan sertifikat vaksinasi.
"Harapannya, semoga status level Kota Sukabumi bisa turun ke level 2 atau 3 agar mal bisa beroperasi normal," kata Irwansyah.
Sudah sejak satu setengah bulan yang lalu, pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi tidak diperbolehkan beroperasi. Hal tersebut diakibatkan karena sempat meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Sukabumi.
Editor : Agus Warsudi
aturan PPKM level 4 ppkm level 4 pusat perbelanjaan Pembukaan mal kota sukabumi pemkot sukabumi sukabumi
Artikel Terkait