Bupati Majalengka Karna Sobahi menyatakan PSBB proporsional dilanjutkan di Majelngka. (Foto: iNews.id/Dok)

MAJALENGKA, iNews.id- Jam operasional pertokoan di Kabupaten Majalengka ditambah satu jam menyusul penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional lanjutan, 26 Januari-8 Februari 2021. Setiap pertokoan harus tutup pada pukul 20.00 WIB, sedangkan dalam PSBB sebelumnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan, dalam PSBB proporsional lanjutan, ada perubahan durasi jam operasi toko. Selama penerapan PSBB proporsional lanjutan, durasi operasi toko-toko akan lebih lama.

"Ada penambahan jam operasional. Tadinya kan toko itu sampai jam 19.00 WIB, sekarang sampai jam 20.00 WIB. Karena kemarin kita zona merah, sekarang sudah zona orange. Kita minta TNI dan Polri ikut menjaga, mengendalikan masyarakat," kata Karna di Pendopo Pemkab Majalengka, Selasa (26/1/2021).

Karna menuturkan, PSBB proporsional diambil dengan pertimbangan kasus Covid-19 masih fluktuatif dan angka kematian pasien Covid-19 juga masih cukup tinggi.

"Majalengka dalam dua pekan ini naik turun. Sekarang kita zona orange lagi. Pekan kemarin kita zona kuning. Di kita, kematiannya masih 9,4 persen atau 130 orang dari 1.345 kasus terkonfirmasi positif," tutur dia.

"Bagaimana kita menguatkan kembali tekad untuk mengendalikan masyarakat melalui program PSBB proporsional. Kita tidak akan mengambil risiko, lemah gitu. Kembali menguatkan dan mengendalikan aktivitas masyarakat," ujarnya.

Terkait kegiatan hajatan, seperti resepsi pernikahan, Karna menegaskan tidak ada larangan. Namun, dia mengingatkan protokol kesehatan (Prokes), serta pengendalian masyarakat tetap diterapkan.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network