BANDUNG, iNews.id - Sistem proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 dinilai penuh masalah dan memberi peluang bagi siswa tidak mendapatkan sekolah. Calon siswa yang tidak lolos sekolah negeri dan tidak mampu ke swasta dipastikan akan putus sekolah.
Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan mengatakan, sistem zonasi yang ditetapkan pada PPDB 2018 dinilai belum memberi kesempatan kepada calon peserta didik mendapatkan pendidikan. Menurutnya terlebih 90 persen penentuan kelulusan masuk di sekolah negeri adalah zonasi.
"Jadi ini persoalan ada di Kemendikbud. Kalau seperti di Bandung, anak yang pintar bisa tersingkir karena zonasi. Pemerintah seharusnya menghargai proses pendidikan siswa, apalagi anak yang miliki nilai akademik bagus. Kalau ketentuan 90 persen ada dampak psikologis bagi anak. Mereka akan enggan belajar. Bagusnya mungkin 50:50," kata Iwan, Rabu (11/7/2018).
Menurut dia, tak hanya persoalan zonasi, kuota yang sangat terbatas dengan ketentuan 28 anak untuk satu rombongan belajar, membuat calon peserta didik tidak bisa menempuh pendidikan di sekolah negeri. Padahal sebelumnya sekolah negeri menerima sampai 38 anak per rombongan belajar.
"Intinya sekolah negeri belum seimbang dengan calon peserta didik. Semua orang tua mau ke negeri, tapi kan yang diterima terbatas. Kenapa warga mau ke negeri, karena infrastukturnya terpenuhi dan gratis untuk SD dan SMP,” ujarnya.
Dia menjelaskan pembatasan 28 siswa per kelas awalnya agar swasta kebagian siswa. Menurut dia, pada kenyataanya ternyata tidak seperti itu, banyak orang tua yang tidak mampu menyekolahkan anaknya ke swasta. Dia mengatakan, adanya pembatasan kuota seakan tidak memberikan hak yang sama kepada siswa, kalaupun ada pembatasan kuota seharusnya pemerintah juga membangun lebih banyak sekolah negeri.
"Ya kalau sudah seperti ini, mereka harus ke swasta. Pemerintah juga harus buka sekolah terbuka seluas-luasnya untuk menampung mereka atau bisa jadi yang tidak diterima di negeri kemudian enggak mampu ke swasta, enggak sekolah. Makanya ada permintaan agar swasta dibiayai bos dan lainnya sehingga meringankan orang tua,” kata dia.
Seperti diketahui, tahun ajaran 2018/2019 sedikitnya 890.000 siswa SMP di Kota Bandung akan melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA/SMK negeri, namun dalam proses PPDB 2018, Disdik Jabar hanya menyiapkan sekitar 279.490 kursi untuk sekolah negeri. Sisanya, tentu akan melanjutkan ke sekolah swasta. Sementara, banyak siswa miskin atau yang tidak mampu juga akan mengalami kendala jika harus melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta yang dikenal banyak mengeluarkan biaya.
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait