Dada Rosada (eks Wali Kota Bandung) saat bertani di Lapas Sukamiskin. Dada termasuk napi korupsi yang positif terpapar Covid-19. (Foto: Lapas Sukamiskin)

BANDUNG, iNews.id - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan eks Sekda Kota Bandung Edi Siswadi terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RS KIA), Jalan Wahid Hasyim (Kopo), Kota Bandung. Kesehatan dua mantan pejabat yang kini menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung tersebut terus memburuk akibat Covid-19.   

Sebelumnya, keduanya dinyatakan positif Covid-19 bersama lebih dari 54 napi lainnya di Lapas Sukamiskin. Namun karena mayoritas tanpa gejala (OTG), para napi menjalani isolasi mandiri di selnya masing-masing.

Informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, keduanya masuk ke RSKIA Bandung berlainan waktu, saat menjalani isolasi mandiri. Keduanya juga mengalami gejala berbeda.

Direktur Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Kota Bandung, Taat Tagore, mengatakan, mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi masuk ke RSKIA pada Jumat (12/2/2021) pekan lalu. Sedangkan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada masuk pada Rabu (17/2/2021) kemarin malam.

"Dia (Edi Siswadi) menjalani isolasi di lapas terus dirujuk, masuk tanggal 12 Februari 2021," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Menurut dia, saat datang ke rumah sakit, Edi Siswadi mengalami gejala sesak dan tidak nafsu makan. Bila penderita Corona mengalami gejala ini, besar kemungkinan sudah tidak bisa mencium bau. "Keluhan utama gak nafsu makan sama sesak, gejala sedang," katanya. 

Berbeda dengan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang masuk pada Rabu (17/2) malam. Wali Kota dua periode yang tersangkut kasus bansos ini, masuk ke rumah sakit akibat mengalami diare dan mencret. 

Kendati begitu, keduanya saat ini dirawat secara normal, tanpa menggunakan alat bantu ventilator. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network