CIREBON, iNews.id – Polresta Cirebon memastikan tidak ada proses hukum terkait peristiwa longsor di bekas galian C Kedung Jumbleng, Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon. Peristiwa itu mengakibatkan dua orang tewas dan dua luka-luka.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, lokasi longsor tersebut merupakan bekas tambang yang telah lama ditutup dan bukan merupakan area pertambangan aktif yang diawasi secara resmi.
“Ini berbeda dengan kegiatan tambang legal yang dijalankan oleh korporasi dan memiliki izin,” ujar AKBP Eko, usai mengunjungi rumah korban duka, Jumat (20/6/2025).
AKBP Eko menegaskan, penanganan kasus ini tidak hanya dilakukan dengan pendekatan hukum semata. Pihaknya lebih mengutamakan penyelesaian secara sosial dan kemanusiaan, mengingat aktivitas tersebut masih menjadi sumber penghidupan bagi sebagian warga.
“Penegakan hukum itu ultimum remedium, langkah terakhir. Yang utama sekarang adalah mencari solusi bersama agar warga tidak lagi mempertaruhkan nyawa demi penghasilan,” katanya.
Pengawasan Diperketat
Polisi bersama pemerintah daerah dan tokoh masyarakat telah berulang kali memberikan peringatan dan melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak lagi beraktivitas di lokasi rawan tersebut.
Pada 2 Juni lalu, kapolresta bersama Wali Kota Cirebon telah meninjau langsung area tersebut, dan dua hari setelahnya dilakukan pemasangan plang peringatan serta penutupan akses ke lokasi.
Eko mengatakan, pengawasan akan diperketat untuk mencegah warga masuk secara sembunyi-sembunyi ke area berbahaya tersebut. Namun, Eko menekankan pentingnya menghadirkan solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat.
“Kami sangat memahami kebutuhan ekonomi mereka. Tapi keselamatan tetap yang utama. Jangan sampai ada korban jiwa lagi hanya karena mengabaikan risiko,” katanya.
Dia berharap kejadian tragis ini menjadi pembelajaran bersama agar keselamatan tidak dikorbankan demi kebutuhan ekonomi sesaat.
Sebelumnya, Galian C di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, longsor, Rabu (18/6/2025). Dua orang tewas dalam kejadian itu yakni, Rian Andrian Pamungkas (23) dan Dani Damara (29), warga RW 10 Kedung Jumbleng, Kelurahan Argasunya. Keduanya diduga tengah beraktivitas di area tambang saat material longsor menimbun lokasi.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait