KEDIRI, iNews.id - Aparat Polres Kediri Kota, Jawa Timur, mendalami kasus traficking (perdagangan orang) dalam pembunuhan MY (16), gadis asal Bandung, Jawa Barat di Hotel Lotus Garden, Kota Kediri. Polisi curiga, MY merupakan korban perdagangan orang.
"Kami akan kembangkan kasus trafficking. Jadi, modusnya dari Bandung banyak. Kami juga sudah dapatkan muncikarinya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kediri Kota AKP Verawaty Thaib di Mapolres Kediri Kota, Jumat (5/3/2021).
AKP Verawaty mengatakan, korban MY datang ke Hotel bersama empat orang, yakni D, pacar korban; T (16) teman korban; N, ibu dari T; dan DI yang merupakan ayah T.
Polres Kediri Kota sebelumnya telah menyelidiki perkara tersebut. Polisi telah menetapkan status tersangka pada tiga orang yakni D, N, dan DI. "Kasus trafficking ini akan terus kami kembangkan," ujarnya.
Sementara itu, terkait kasus pembunuhan pada MY, polisi telah berhasil menangkap pelaku RE (23), warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Kasus ini terungkap berawal dari temuan mayat perempuan di bawah umur di kamar nomor 421, Hotel Lotus Garden pada Minggu (28/2) sekitar jam 16.15 WIB. Pengelola hotel melaporkan penemuan jasad bersimbah darah itu polisi. Identitas korban terungkap berinsial MY (16), warga Bandung, Jawa Barat.
Polisi lalu mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi termasuk meneliti rekaman kamera pengintai atau CCTV. Petugas menemukan bahwa diduga pelaku menggunakan jasa ojek daring.
Petugas juga melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa penumpang itu kos di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Polisi akhirnya mempunyai cukup bukti dan mengkap tersangka RE. Polisi terpaksa melumpuhkan RE dengan menembak kaki pelaku.
Modus operandi, pelaku berkenalan dengan korban MY lewat aplikasi MiChat. Mereka, pelaku RE dan korban MY akhirnya bertemu di Hotel Lotus Garden, Kota Kediri.
Pelaku berniat membayar jasa korban, namun ternyata uang yang hendak diberikan tidak sesuai kesepakatan. Saat itu, korban marah dan berteriak-teriak. Pelaku emosi hingga menikam tubuh korban dengan sebilah pisau.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bantal, pisau, helm, jaket, sepatu, tas selempang, masker, hingga telepon seleluer.
Polisi menjerat tersangka RE dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebab korban MY masih di bawah umur.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan gadis korban pembunuhan kasus pembunuhan pembunuhan human trafficking kasus trafficking trafficking kediri polres kediri kota bandung
Artikel Terkait