INDRAMAYU, iNews.id - Satnarkoba Polres Indramayu menangkap 60 pelaku narkotika dan obat terlarang (narkoba). Para pelaku narkoba ini merupakan hasil penanganan dan penangkapan dalam satu semester, yakni Januari hingga Juni 2022.
Ke 60 tersangka itu adalah bagian dari 52 kasus yang ditangani, tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, 60 tersangka yang ditangkap itu mempunyai peran masing-masing, di antaranya terdiri dari bandar, pengedar, maupun kurir barang haram tersebut.
"Kasus yang terbanyak kami ungkap selama satu bulan itu sembilan, dan yang terendah lima," kata AKP Heri Nurcahyo, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi, Minggu (17/7/2022).
Menurut AKP Heri, para tersangka ada yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, karena semua sudah lengkap atau P21 dengan jumlah 39 orang. "Sedangkan sisanya masih kami proses dan dimintai keterangan," ujarnya.
AKP Heri menyebutkan, dari 60 orang tersangka itu, telah disita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 206,16 gram dan sabu-sabu seberat 128,94 gram.
Selain itu, lanjut AKP Heri, pihaknya juga menyita sebanyak 51.402 butir sediaan farmasi tanpa izin serta 45 psikotropika.
"Untuk kasus narkotika paling mendominasi yaitu sebanyak 39, dan kepemilikan atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin 12 kasus, sementara psikotropika satu kasus," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait