CIREBON, iNews.id - Satuan reserse narkoba Polres Cirebon Kota, Jawa Barat membekuk sindikat pengedar narkoba dengan sasaran pelajar. Dalam aksinya para pelaku sengaja mengincar pelajar karena mudah untuk dikelabuhi.
Pengedar narkoba yang berhasil ditangkap yaitu CA (48) warga Ciperna Talun Kabupaten Cirebon, W (33) warga Kebonbaru Kejaksan Kota Cirebon dan AT (33) warga Desa Setu Kulon Weru Kabupaten Cirebon. Kemudian ditangkap juga SW (32) warga Mundu Kabupaten Cirebon, ARS (22) warga Karyamulya Kesambi Kota Cirebon, serta A (32) warga Mundu Kabupten Cirebon, dan WA (33) warga Kesambi Kota Cirebon.
"Kami sudah mengamankan tujuh tersangka," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Rolandy, Selasa (11/2/2020).
Modus yang dilakukan pelaku yakni sistem tempel. Yaitu, dengan menempelkan narkoba di lokasi tertentu untuk diambil sendiri oleh pemesan.
"Modusnya sistem tempel," katanya.
Bersama para tersangka, polisi juga ikut mengamankan 25 paket sabu siap edar dan lebih dari 3.000 pil koplo jenis trihek, tramadol dan dextro. Para tersangka diancam kurungan 12 tahun penjara lantaran melanggar pasal 122 tentang penyalahgunaan narkoba .
"Kasus ini masih kami kembangkan," kata Roland.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait