BANDUNG, iNews.id - Dalam dua pekan terakhir, Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap 11 kasus peredaran narkoba. Dari kasus ini, polisi menangkap 16 tersangka pengedar.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, 11 kasus yang diungkap sejak awal hingga pertengahan Juli 2023 itu terdiri atas, 10 narkotika dan 1 obat terlarang. Perinciannya, sabu 6 kasus, ganja 3, tembakau sintetis 1, dan obat terlarnag 1.
"Barang bukti bukti yang disita, sabu seberat 43,35 gram, ganja 2,7 kilogram (kg), tembakau sintetis 133 gram, dan obat terlarang 22.012 butir," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Fauzan Syahrir saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (21/7/2023).
Disita pula uang, 6 timbangan digital, 14 handphone (HP), dan motor. Lokasi penangkapan, Kecamatan Bojongloakaler 3 kasus, Bojongloakidul 1, Astanaanyar 1, Lengkong 1, Andir 1, Buahbatu 1, Batununggal 1, Bandungkidul, dan Sukasari 1.
Berdasarkan data pengungkapan itu, kecamatan rawan peredaran narkoba adalah Bojongloakaler dengan 3 kasus. "Dengan pengungkapan kasus ini, Polrestabes Bandung menyelamatkan sekitar 36.523 orang dari penyalahgunaan narkoba," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, ke-16 tersangka antara lain, AS (29) ZA (43), SK (35), RM (24), RR (35), IL (38), SSH (37), THN, CJ (27), MZ (23), RR (24), MRZ (21), HZT (20), MFA (22), 14 RE (42), HS (30), dan TM (37).
"Mereka semua pengedar sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat terlarang. Pekerjaannya, ada yang karyawan swasta, driver ojek online. Di antara tersangka pengedar ganja, ada yang residivis dalam kasus sama," kata Kasatresnarkoba POlrestabes Bandung.
Modus operandi para tersangka, ujar AKBP Fauzan Syahrir, mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis secara online dan tempelan. Obat terlarang dijual dengan membuka toko Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bojongloakaler, Kota Bandung.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," ujar AKBP Fauzan Syahrir.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung gerebek pengedar narkoba pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba penangkapan pengedar sabu pengedar sabu pengedar ganja
Artikel Terkait