Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya. (Foto: iNews/Moch Fachruddin)

KARAWANG, iNews.id – Polisi menetapkan dua tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, Hitler Nababan. Jumlah ini masih berpotensi bertambah menyusul penyelidikan oleh Polres Karawang yang masih berjalan.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, penetapan dua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka dinilai menjadi pelaku utama yang memicu tindakan pengeroyokan.

“Dari tujuh saksi yang kami periksa, dua dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Waloya, Rabu (23/5/2018).

Kapolres melanjutkan, penetapan juga didasarkan dari alat bukti yang dikumpulkan penyidik, dan rekaman video yang beredar. Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang lain terluka.

Meski telah ada penetapan tersangka, polisi masih mendalami kasus pengeroyokan tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Diketahui, anggota DPRD Kabupaten Karawang Hitler Nababan, babak belur dihajar puluhan orang, Selasa (22/5/2018). Aksi pengeroyokan itu diduga karena korban mengunggah dan menyebarkan meme yang dianggap melecehkan Amien Rais dan Rizieq Shihab melalui WhatsApp Group.

Dalam video amatir berdurasi 2 menit 23 detik, terlihat puluhan orang menerobos masuk ke ruang Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang untuk mencari Hitler Nababan. Setelah bertemu dengan Hitler Nababan, puluhan orang yang sudah tersulut emosi langsung menghujani anggota Dewan dari Partai Demokrat itu dengan pukulan dan tendangan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network