MAJALENGKA, iNews.id - Polres Majalengka, Jawa Barat, menembak pencuri motor berinisial KS alias Jambul (38) karena mencoba melawan saat ditangkap. Pelaku KS melawan petugas dengan senjata tajam golok.
"Kami terpaksa berikan tindakan tegas terukur (tembak) karena pelaku berupaya melawan saat akan ditangkap," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di Majalengka, Jumat (1/5/2020).
Bismo menuturkan pelaku merupakan warga Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Pelaku melakukan aksinya di beberapa lokasi.
Menurut dia, petugas sudah berupaya mengeluarkan tembakan peringatan, namun tidak digubris, sehingga terpaksa menembak bagian punggung.
"Sementara modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara merusak kunci motor yang sedang terparkir di halaman rumah dengan menggunakan kunci palsu," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak delapan unit sepeda motor berbagai merek dan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Saat ini petugas masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan pelaku yang berhasil dibekuk sudah ditahan di Mapolres Majalengka beserta sejumlah barang bukti.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait