Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan gitar milik korban yang dirampas lima pelaku. (Foto: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Petugas Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus pengeroyokan di Kampung Sirnasari,  Desa Batukarut, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung Jawa Barat. Polisi menangkap lima pelaku pengeroyokan yang videonya viral di media sosial itu.

Lima tersangka yang ditangkap antara lain, WR, RPD, JAP, KFA dan BT. Mereka merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 6 Maret 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. 

Saat kejadian, kata Kapolresta Bandung, beberapa pemuda sedang nongkrong di depan sebuah kedai ramen. Tiba-tiba korban dikeroyok oleh sekelompok anak yang tergabung di ormas XTC. 

"Kejadiannya malam. Waktu itu korban sedang nongkrong tiba-tiba datang sekelompok anak muda dari XTC. Korban langsung dipukuli oleh tersangka WR, RPD, JAP, KFA dan BT," kata Kapolresta Bandung saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (22/3/2021). 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengemukakan, rekaman CCTV peristiwa tersebut sempat viral di media sosial. Terlihat dalam CCTV, korban sedang asyik bermain gitar di depan kedai ramen. 

"Tanpa basa basi, tersangka WR, RPD, JAP, KFA dan BT menganiaya serta mengambil gitar milik korban," kata Kabid Humas Polda Jabar. 

Setelah menerima laporan dari korban, ujar Kombes Pol Erdi, Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk dan Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi. 

Polisi juga menganalisa rekaman CCTV. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi, polisi akhirnya menangkap WR, RPD, JAP, KFA dan BT pada Selasa 16 Maret 2021.

"Awalnya korban ini hanya menegur para tersangka dari kelompok motor mana. Namun para tersangka malah langsung menganiaya korban," ujar Kombes Pol Erdi. 

Dari pengungkapan kasus tersebut, tutur Kabid Humas, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV milik kedai ramen, pakaian atribut XTC, balok kayu, gitar milik korban, helm, dan empat unit motor milik tersangka. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, video rekaman CCTV yang merekam aksi barbar sekelompok pemuda mengeroyok dua orang, viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung pada Sabtu (6/3/2021) malam sekitar pukul 23.09 itu dalam penyelidikan Satreskrim Polresta Bandung.

Pantauan dari video CCTV berdurasi 32 detik yang diunggah akun Instagram, @bandungtalk itu, tampak sejumlah pemuda tiba-tiba datang dan memukuli dua orang di depan sebuah minimarket. 

Saat itu kedua korban yang diketahui berinisial AT dan BWN, sedang duduk sambil bermain gitar. Karena datang sejumlah pemuda, korban yang mengenakan sweater putih, berdiri. Beberapa detik kemudian, terjadi pemukulan terhadap korban. 

Salah satu korban yang mengenakan sweater putih, terkapar di tanah. Setelah itu, para pelaku melarikan diri. Belum diketahui penyebab atau motif pengeroyokan itu. 

"Benar, (peristiwa pengeroyokan terhadap dua korban) terjadi di wilayah Arjasari, Polsek Pameungpeuk. Saat ini sedang proses penyelidikan. Mudah-mudahan para pelaku segera dapat kami tangkap," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (8/3/2021).


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network