CIREBON, iNews.id - Polisi menyita 529 botol miras berbagai jenis dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ratusan botol miras berbagai merek dan ukuran itu diamankan dari tujuh lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon, Minggu (9/6/2025) malam.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, barang bukti yang disita meliputi miras pabrikan berbagai merek, serta miras tradisional seperti ciu dan tuak.
Razia tersebut digelar secara serentak di sejumlah titik rawan peredaran miras, antara lain di Kecamatan Beber, Sumber, Palimanan, Weru, dan Jamblang.
“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 529 botol miras, baik dari pabrikan maupun tradisional seperti ciu dan tuak, dari tujuh lokasi yang berbeda. Para penjual juga telah kami proses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring),” ungkap Kombes Pol Sumarni.
Dia menegaskan, razia miras tersebut merupakan bagian dari langkah intensif jajaran Polresta Cirebon hingga tingkat polsek dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.
“Kami sangat mengandalkan peran serta masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secepat mungkin. Kehadiran masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan agar tetap aman,” ujarnya.
Tak hanya razia miras, patroli gabungan skala besar yang digelar di malam hari pada hari yang sama juga berhasil menyita 812 botol miras lainnya serta 69 unit knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait