BANDUNG, iNews.id – Polisi menyebut tersangka perusakan Alquran di Tasikmalaya diduga mengalami gangguan jiwa. Hal itu dikatakan Polda Jawa Barat usai melihat hasil tes psikologi tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga mengatakan proses hukum tetap berjalan meski ditemukan hal tersebut. Dia mengatakan tersangka bernama Erwin (33) telah menjalani tes psikologi.
“Tersangka sudah diperiksa psikiater dan hasilnya menunjukkan pelaku memiliki sedikit gangguan psikis,” ucapnya di Bandung, Jumat (20/12/2019).
Dia mengatakan tersangka tetap dikenakan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya.
“Proses hukum tetap berjalan, karena kami menetapkan status tersangka berdasarkan apa yang disampaikan pelaku,” katanya.
Kasus tersebut berawal dari sebuah video berdurasi 30 detik yang viral di media sosial. Dalam video itu seseorang tengah mengambil dan membawa sobekan Alquran diduga di Jalan Plamboyan, Tasikmalaya. Saat melakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan sobekan Alquran dari tangan pelaku.
Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait