Polisi ringkus penggelapan mobil di Subang, Rabu (18/3/2020) (Foto iNews: Yudy Hermawan)

SUBANG, iNews.id - Polres Subang meringkus pelaku penggelapan mobil inisial RS. Modus pelaku menyewa mobil di sebuah rental.

"Kita amankan insial RS, yang mana modus melakukan penyewaan mobil rental membujuk rayu pemilik mobil," kata Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani di Subang, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020).

Setelah menyewa mobil, Teddy mengatakan pelaku mencari korban untuk mengadaikan mobil. Pelaku menggunakan tipu muslihat agar korban percaya.

"Hasil pemeriksaan tersangka melakukan bujuk rayu tipu muslihat, sehingga yang tempat digadaikan percaya dan memberikan uang gadai tafsiran Rp 40 juta," ujar dia.

Kasus penggelapan mobil ini berhasil diungkap dari laporan korban. Barang bukti yang berhasil diamankan belasan mobil dari berbagai merek.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network