Ilustrasi (dok. iNews)

BANDUNG, iNews.id - Polisi memastikan penusukan pengemudi ojek online Jalan Dago Resort, Cimenyan Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) hanya prank atau gurauan. Polisi menyebut pelaku FAW masih di bawah umur dan hanya mendapat sanksi sosial.

"Saya memastikan prank sih tidak ya, cuma itu anak itu merekayasa," kata Kapolsek Cimenyan Kompol Sumi, Jumat (10/1/2020).

Rekayasa itu diketahui saat dilakukan penyidikan. Ketika rekonstruksi, FAW mengakui dirinya merekayasa kejadian tersebut.

"Itu sudah dari hasil pemeriksaan saya dulu, setelah itu baru saya lakukan rekonstruksi. Pada saat itu dia mengakui, baru saya BAP ulang lagi," ucap Sumi.

BACA JUGA:

Awas, Parkir Sembarangan di Depok Kena Denda Rp2 Juta

2 Petani di Subang Tewas Tersambar Petir saat Berada di Sawah

Dia menyebut FAW dapat dikenakan pasal keterangan palsu. Namun karena yang bersangkutan di bawah umur, polisi tidak melanjutkan proses pidananya.

"Kita berikan sanksi sosial ya, karena dia masih di bawah umur," jelasnya.

Kabar penusukan terjadi Senin (6/1/2020) pagi. FAW disebut mendapat perawatan intensif karena luka di bagian perut.

"Iya betul (ada penusukan) masuk wilayah Polresta Bandung," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan.

 


Editor : Muhammad Fida Ul Haq

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network