BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan ketiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong terkait kekaisaran fiktif Sunda Empire tidak alami gangguan jiwa. Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga memastikan penyidikan kepada tiga tersangka akan terus berjalan.
"Dari ketiga suspect (tersangka) Sunda Empire tidak mengalami gangguan jiwa, dan layak untuk disidik atau penyidikan bisa dilanjutkan," kata Erlangga di Bandung, Rabu (19/2/2020).
Erlangga mengatakan polisi tidak akan lagi melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kondisi kejiwaan para tersangka. Selain itu, polisi masih menunggu hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Swiss terkait klaim kekayaan Sunda Empire pada salah satu bank di Swiss.
"Deposito masih tunggu dari kedutaan Swiss," katanya.
Para petinggi Sunda Empire memang mengklaim memiliki kekayaan senilai 500 juta dolar Amerika dalam bentuk deposito di Bank DBS Swiss. Melalui sertifikat deposito tersebut, petinggi Sunda Empire membujuk orang-orang untuk bergabung ke kerajaan fiktif itu.
Tiga petinggi yang menjadi tersangka itu di antaranya bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait