BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Polresta Bandung menggerebek pesta disc jockey (DJ) di vila, kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Sabtu (12/9/2020) malam. Akibatnya sebanyak 48 orang diamankan petugas.
Ke-48 orang tersebut, diketahui berprofesi DJ di Kota Bandung. Mereka digerebek saat menggelar pesta ulang tahun dan dicurigai mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Dari hasi pemeriksaan urine 48 orang yang diamankan dalam penggerebekan di vila tersebut, enam di antaranya positif metamphetamine atau sabu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (14/9/2020).
Kombes Pol Erdi mengatakan, penggerebekan dilakukan berawal dari informasi yang diperoleh personel ada pesta di salah satu vila di kawasan Ciwidey.
"Saat dilakukan razia, ternyata ada sekelompok orang yang kebetulan adalah DJ-DJ di Bandung melaksanakan ulang tahun. Barang bukti yang ditemukan salah satunya alat isap sabu (bong) dan berkaitan dengan alat pesta," ujar Kombes Pol Erdi.
Selain diduga mengonsumsi narkoba, kata dia pesta yang digelar para DJ se-Kota Bandung tersebut tanpa izin. Mereka juga tidak menggunakan masker sesuai ketentuan protokol kesehatan Covid-19, seperti mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.
"Intinya saat pandemi ini masih ada pesta-pesta yang tidak diketahui oleh kami. Sehingga dapat memungkinkan terjadi penyebaran virus Covid-19," kata Kabid Humas.
Soal barang bukti narkoba, Kombes Pol Erdi mengungkapkan, masih didalami oleh penyidik. "Enam orang sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait konsumsi narkoba dan akan didalami barang (sabu) berasal dari mana. Intinya dari direktorat narkoba cari pemasoknya," katanya.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait