Reka adegan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Ustaz Prawoto. Rekonstruksi digelar di halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (19/3/2018). (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

BANDUNG, iNews.id - Kendati pelaku berinisial AM mengalami gangguan jiwa, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung tetap melanjutkan proses hukum atas meninggalnya Ustaz Prawoto. Untuk melengkapi berkas perkara, petugas melakukan rekontruksi kasus penganiayaan di halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin 19 Maret 2018.

Sebanyak delapan adegan diperagakan AM saat menganiaya Ustaz Prawoto hingga mengakibatkan kematian. Proses rekontruksi ini juga melibatkan tiga saksi, dan almarhum yang dilakukan oleh pemeran pengganti. Rekontruksi yang dilakukan di halaman Mapolrestabes Bandung itu terpaksa dlakukan untuk menjaga keamanan pelaku AM. Rekontruksi juga disaksikan langsung oleh jaksa dan kuasa hukum AM.

Seperti diketahui, Ustaz Prawoto yang merupakan pengurus Persatuan Islam (Persis) dianiaya AM, tetangganya sendiri pada 1 Februari 2018, lalu. AM telah menjalani rangkaian psikotes dan hasilnya dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

Video Editor: Yogi Pasha


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network