SUBANG, iNews.id - Anggota Polres Subang, Jawa Barat Brigadir Andi Suwardi tewas ditabrak mobil yang dikendarai Asep pada Kamis (18/6/2020). Pelaku Asep kini dijerat hukuman mati atau seumur hidup.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani menjelaskan kronologi bermula korban bersama istrinya mengendarai motor masing-masing. Namun korban menegur pelaku karena menyenggol kendaraan istrinya.
Korban yang adu mulut dengan pelaku meninggalkan lokasi karena mencium bau alkohol. Ternyata pelaku mengejar korban dan istrinya karena tidak terima ditegur.
Tiba-tiba pelaku yang sedang mabuk menabrak korban dari belakang hingga terpental. Peristiwa kecelakaan itu juga terekam kamera CCTV.
"Ini perkara pembunuhan berencana hukuman paling lama seumur hidup dan mati," ucap Teddy, Selasa (14/7/2020).
Sementara itu, pelaku Asep mengaku sedang mabuk saat mengemudikan mobil. Dia bersama wanita di dalam mobil tidak terima ditegur oleh korban.
"Mabuk saya pak. Sebelumnya nggak tahu dia anggota," ucap pelaku Asep.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait