8 oknum bobotoh ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan Haringga Sirila di Stadion GBLA menjelang laga Persib vs Persija. (Foto: iNews.id/Yogi Pasha)

Saat ini, polisi telah mengamakan salah satu terduga pembuat dan penyebar video. Namun, video amatir yang beredar di media sosial dan aplikasi pesan singkat Whatsapp, ada beberapa versi.

"Kami akan lakukan juga penyelidikan untuk mencari orang yang merekam dan menyebarkan video adanya pengeroyokan itu, sehingga memicu opini-opini negatif di masyarakat," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Selasa (25/9/2018).

Untuk itu, ujar dia, penyidik akan bekerja sama dengan beberapa pihak. Dia mengatakan jika sudah ditemukan, pelaku akan diperiksa dan dikaitkan dengan unsur pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Disinggung tentang jumlah versi video pengeroyokan yang beredar, Irman menuturkan, masih menyelidikinya. "Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video tersebut. Karena sekarang kasusnya sudah ditangani oleh kepolisian. Masyarakat juga tahu, delapan orang sudah ditahan sebagai tersangka," ujarnya.

Sampai saat ini, jumlah tersangka pengeroyokan masih delapan orang. Meski begitu, polisi masih bekerja melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif untuk mendapatkan fakta terkait keterlibatan orang lain dalam kasus pengeroyokan itu.


Editor : Muhammad Saiful Hadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network