Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dan Kasatres Narkoba AKBP Fauzan Syahrir menunjukkan barang bukti kasus home industry tembakau sintetis. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung membongkar home industry tembakau sintetis. Dari kasus ini, polisi menangkap 6 tersangka dan barang bukti  4.738 gram tembakau sintetis dan ganja 946,7 gram.

Home industry tembakau sintetis itu beroperasi di kawasan Setiabudi, Kecamatan Sukajadi dan Sukasari, Kota Bandung. Sedangkan pengedar ganja ditangkap di kawasan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, enam tersangka yang ditangkap antara lain FKWD (36), RTR (28), SH (22), MS (23) mahasiswa, DEA (26), dan RM (25) mahasiswa.

"Modus operandi para pelaku, memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis dan ganja di wilayah Kota Bandung. Bahkan dijual ke beberapa pengguna di Jawa Barat," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Fauzan Syahrir saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar Kombes Pol Budi Sartono, para tersangka telah membuat atau memproduksi tembakau sintetis selama 1 tahun. 

Para pelaku membeli peralatan dan bahan baku pembuatan tembakau sintetis secara online. Mereka juga belajar cara meracik tembakau sintentis di YouTube. "Dalam satu hari mereka mampu memproduksi ratusan gram tembakau sintetits," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Dari tangan para tersangka, tutur Kapolrestabes Bandung, polisi menyita barang bukti 4.738 gram atau 4,7 kilogram (kg) tembakau sintetis, ganja 946,7 gram.

Kemudian satu toples kaca beling berisi biji ganja 28 gram, timbangan digital, handphone, motor, dan bungkus plastik, alat-alat pembuat home industri tersebut sebanyak 30 jenis barang bukti. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 1,2, Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

"Dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan 28.570 orang dari penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, pengungkapan home industry tembakau sintetis ini berawal dari penangkapan tersangka SH di Sukasari, Kota Bandung. 

"Berawal dari laporan masyarakat terkait orang yang diduga suka melakukan transaksi jual beli narkotika jenis tembakau sintetis. Pada Selasa 30 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, Jalan Gegerkalong Tengah, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap SH," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung. 

Dari tangan SH, ujar AKBP Fauzan Syarir, anggota menyita barang bukti 1 bungkus besar plastik klip bening bahan tembakau sintetis dan 18 bungkus kecil plastik klip bening tembakau sintetis siap jual," ujar AKBP Fauzan Syahrir. 

Kasus SH, tutur Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, dikembang hingga terungkap home industri di kawasan Setiabud, Kecamatan Sukajadi. "Tersangka SH mengaku mendapatkan mendapatkan tembakau sintetis dengan cara membeli secara online melalui akun Instagram @joebro sebanyak 50 gram dengan harga Rp3.600.000," tutur Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung.

Kemudian, tersangka SH menjual tembakau sintetis dengan berat masing-masing bungkus 25 gram. Tembakau sintetis itu kembali dijual melalui akun Instagram @urwont_12 dengan harga Rp2.000.000 per 25 gram.  

"Tembakau sintetis pesanan ditempel pelaku di Jalan Gegerkalong Tengah, Kota Bandung. Sisa tembakau sintetis dikemas paket hemat per bungkus 1 gram dan dijual dengan harga Rp150.000 per gram," tutur Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network