TASIKMALAYA, iNews.id – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus pencurian mobil di wilayah Rapolah dan Mangkubumi. Dalam pengungkapan kasus itu, mereka meringkus dua pelaku utama berstatus kakak dan adik ipar berinisial JA dan AN.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, mereka merupakan komplotan spesialis pencuri kendaraan roda empat yang sedang terparkir di pinggiran jalan. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, di tempat persembunyiannya. Sementara satu pelaku lainnya berinisial YA, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menargetkan mobil yang terparkir di lokasi sepi, seperti kawasan perumahan. Mereka menggunakan kunci leter T dan soket untuk mengakalinya. Setelah mobil menyala, mereka langsung melarikannya.
“Pelakunya ada tiga orang, dua sudah kami tangkap dan sedang dalam proses penyelidikan. Sementara satu pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya masih buron,” kata Dadang, Kamis (23/8/2018).
Dia mengungkapkan, kendaraan hasil curian itu dijual pelaku YA ke daerah Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Hasil penjualan, kakak beradik JA dan AN menerima bayaran Rp1 juta. “Pengakuan mereka baru dua kali beroperasi, namun masih kami selidiki,” ujarnya.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita dua kendaraan curian dan peralatan yang digunakan pelaku. Mereka dipastikan akan mendekam lama dibalik jeruji penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
tasikmalaya pencuri spesialis pencurian mobil kakak beradik polres tasikmalaya kota akp dadang sudiantoro
Artikel Terkait