Petugas Satlantas Polrestabes Bandung mengamankan sepeda listrik yang digunakan di jalan raya. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Petugas Satlantas Polrestabes Bandung mengamankan 15 sepeda listrik yang kedapatan melintas di jalan raya Kota Bandung. Penindakan ini dilakukan menyusul larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena membahayakan pengendara lain.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono melalui Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, penertiban 15 sepeda listrik itu dilakukan petugas dalam kurun waktu dua Minggu.

"Kami mulai melakukan penindakan. Kemarin kita mengamankan 15 sepeda listrik kami bawa ke kantor," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, Sabtu (19/8/2023).

Kompol Eko Iskandar menyatakan, penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020. Dalam peraturan itu, sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti kawasan permukiman hingga batasan umur penggunanya minimal berusia 12 tahun.

"Sepeda listrik masuk dalam status kendaraan tertentu yang diatur dalam Permenhub khususnya Pasal 4 dan Pasal 5. Pasal 4 mengatur tentang keselamatan dan juga usia pengguna. Pasal 5 mengatur soal lokasi di mana itu (sepeda listrik) bisa digunakan," ujar Kompol Eko Iskandar.

"Jalur khusus sepeda dan trotoar bisa digunakan sepeda listrik. Jadi yang kami ambil ini betul-betul berlaku seperti motor, melaju di jalan raya seliweran dan berkecepatan tinggi," tutur Kasatlantas.

Kompol Eko mengatakan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya bagi pengguna maupun pengendara lain. Apalagi, sepeda listrik dinilai belum melewati uji kelaikan layaknya motor listrik.

"Motor listrik sudah melalui uji kelayakan teknis. Sebelum dipasarkan sudah diuji, layak dijalan, bisa digunakan di jalan raya dan penggunakan wajib memiliki SIM, STNK, dan BPKB. Sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan. Apalagi kalau penggunanya anak-anak di bawah umur, ini sangat bahaya," ucap Kompol Eko Iskandar.

Satlantas Polrestabes Bandung, ujar dia, akan terus menertibkan pengguna sepeda listrik yang melintas di jalan raya Kota Bandung. Selain itu, polisi juga akan meningkatkan tindakan preventif hingga edukasi terhadap penggunaan sepeda listrik untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi, preventif, preemtif, dan edukasi. Ini berdasarkan banyak keluhan dan aduan masyarakat termasuk berita viral, juga seusai perintah Kapolrestabes untuk menjamin keselamatan dan keamanan pengguna jalan," ujar dia.

Diketahui, beberapa waktu lalu, siswa SMP pengguna sepeda listrik tewas terlindas truk di kawasan Dago, Kota Bandung. Kemudian, insiden anak pengguna sepeda listrik menabrak gerobak pedagang.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network