TASIKMALAYA, iNews.id - Satuan Reskrim Polsek Singaparna, melakukan penggerebegan dan menyegel sebuah pabrik pembuat pupuk oplosan, di Desa Pasirsalam, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya. Satu orang pelaku beserta ratusan karung pupuk siap edar seberat 13 ton, berhasil diamankan petugas. Dari ratusan pupuk ilegal tersebut, sepuluh ton pupuk sudah dijual kesejumlah wilayah di Kecamatan Singaparna dan Sariwangi.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 269 karung pupuk kcl oplosan, satu mesin jahit karung, timbangan duduk, sekop, ember, 25 kilogram garam, 1,4 karung pewarna bangunan dengan berat 1 karung 50 kilogram, dan dua karung kapur dengan berat masing-masing karung 50 kilogram. Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengungkapkan jika pupuk itu dicampur dengan lima komponen seperti za (sulfat alumunium), garam, pewarna cat, hcl, dan kapur.
Kapolsek Singaparna, Kompol Budiman mengatakan penggerebekan produsen pupuk oplosan dengan merek dagang CV Azka Tani, yang belum memiliki izin berawal dari laporan masyarakat. Karena mereka merasa curiga dengan akitivitas di lokasi. Setelah mendapatkan informasi pihakanya langsung berkoordinasi dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.
"Pupuk oplosan kurang lebih 13 ton, tidak diketemukan perizinan yang benar. Pemilik diamankan dan pekerja dijadikan saksi. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan pupuk merek ini yang sudah beredar, Karena bermaksud untuk subur malah jadi kering," ujar Kapolsek Singaparna, Kompol Budiman, Jumat (10/11/2017).
Sementara itu, pemilik pabrik pupuk bernama Cecep mengaku lebih kurang tiga bulan membuat pupuk oplosan. Dia mengaku mencampurkan sejumlah bahan kimia dan campuran pupuk asli.
"Saya campur pakai pewarna, sudah tiga bulan beroperasi saya jual ke pasar-pasar. Saya beli bahannya dari padalarang dan Cirebon, tidak ada izin produksi dan izin edar kapasitas produksi satu hari bisa satu ton," kata pemilik pabrik, Cecep.
Hingga kini polisi masih mendalami kasus pembuatan pupuk palsu tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan pupuk. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait