Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Foto: Okezone).

BANDUNG, iNews.id - Polemik politik birokrasi di Kota Bandung kembali bergulir. Langkah Wali Kota Bandung Oded M Danial yang belum melantik pejabat definitif sekretaris daerah (sekda) atas instruksi langsung Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dipertanyakan.

Ketua Forum Diskusi Hukum Bandung (Fordiskum), Dindin S Maolani mengatakan, belum adanya sekda definitif di Kota Bandung akan merugikan banyak pihak. Tidak hanya birokrasi, roda pemerintahan di Kota Bandung dinilai bakal ikut terganggu.

"Wali kota (Oded) jangan cuma mengedepankan legal standing semata terkait belum dilantiknya sekda definitif," kata Dindin saat dihubungi wartawan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/12/2018).

Menurut dia, sekda adalah motor penggerak organisasi perangkat daerah. Jabatan ini sebagai penyusun, pengatur dan pelaksana program. Selain itu, sekda definitif juga pihak yang memberikan pertimbangan kepada wali kota di pemerintahan.

"Begitu strategisnya peran sekda dalam menyukseskan pembangunan daerah, sehingga hal-hal terkait ego karena merasa punya kewenangan, semestinya bisa dikesampingkan," ujar dia.

Dia mengakui, Wali Kota Bandung Oded M. Danial memiliki pijakan hukum untuk melantik sekda yang diinginkannya. Namun sebagai kepala daerah harus menyadari bahwa mendagri dan gubernur pun punya legal standing untuk melantik sekda.

Tentu akan menjadi masalah kalau Sekda Kota Bandung akhirnya dilantik gubernur atas kewenangannya sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda). Bisa terjadi ketengan antara wali kota dan sekda nantinya.

Di sisi lain, jika Oded terus bertahan dengan keinginannya untuk melantik Ema Sumarna untuk menggantikan Benny Bachtiar bisa menimbulkan gugatan hukum dari pejabat yang telah lebih dulu ditunjuk wali kota terdahulu (Ridawan Kamil) dan direkomendasikan Kemendagri.

Dindin meminta Walikota memikirkan pula, berbulan-bulan "nasib" Beny digantung, jabatannya sebagai Asda di Pemkot Cimahi telah dicabut.

"Jangan jadi preseden buruk di kemudian hari, sebagai bentuk ketidaktaatan wali kota terhadap keputusan hierarki yang di atasnya, yakni gubernur dan mendagri," kata dia.

Mantan Direktur LBH Bandung ini menyebutkan, munculnya kasus birokrasi di Pemerintahan Kota Bandung bisa membuat Ombudsman turun tangan untuk memediasi persoalan ini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan bahwa Wali Kota Bandung Oded M Danial tidak punya pilihan dalam hal memilih Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.

Mendagri menjelaskan, Oded sudah seharusnya melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung lantaran hal tersebut telah diputuskan oleh Wali Kota Bandung sebelumnya yakni Ridwan Kamil.

"Untuk Sekda Kota Bandung saya kira siapapun wali kotanya kan kemarin masih wali kota pak Ridwan Kamil yang memilih, saya kira lantik dulu," ujar Tjahjo saat ditemui di Pussenif Kodiklat TNI AD, Jalan WR Supratman, Kota Bandung, Selasa (27/11/2018).

Tjahjo menambahkan, setelah Benny Bachtiar dilantik, Oded boleh mengganti dengan orang yang diinginkannya untuk mengisi jabatan penting tersebut.

Seperti diketahui, Oded selama ini bersikukuh untuk menggunakan jasa Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung lantaran telah menapaki karir di Pemerintah Kota Bandung cukup lama. Ema kembali mendapatkan perpanjangan waktu dengan dua kali menjabat sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekda Bandung.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network