BANDUNG, iNews.id - Tarik ulur jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung langsung mendapat perhatian pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap meminta Wali Kota Bandung, Oded M Danial untuk melantik Benny Bachtiar sebagai sekda definitif.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan, Pemerintah Kota Bandung harus segera melantik sekda definitif sesuai dengan surat rekomendasi Mendagri. Menurut Soni, persoalan pengusulan nama baru yang diajukan Wali Kota Bandung bisa dilakukan setelah melantik Benny Bachtiar.
“Secara prinsip, agar dilantik dulu apa yang telah diusulkan Wali Kota Bandung dan disetujui Mendagri. Jika, kemudian dalam pekerjaan tidak maksimal silakan evaluasi dan ganti bila memang performance-nya buruk,” kata Soni saat dihubungi, Jumat (2/11/2018).
Soni mengingatkan agar Wali Kota Bandung tidak melangkahi peran Gubernur Jawa Barat apabila mengajukan penggantian nama Sekda Definitif.
“Wali Kota Bandung yang baru, mengusulkan ke Mendagri untuk mengubah nama Sekda (dari Benny Bachtiar menjadi Ema Sumarna) tanpa lewat Gubernur. Oleh karena itu, Kemendagri menjelaskan bila bersurat akan mengubah nama Sekda jangan langsung. Berkoordinasi dengan Gubernur dulu. Maknanya, Kemendagri hanya ingin meluruskan prosedurnya harus via Gubernur,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Departemen Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Susi Dwi Harijanti mengatakan, Wali Kota Bandung seharusnya tidak menunda pelantikan Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung definitif. Apalagi nama Benny sudah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat.
“Apa yang dilakukan Wali Kota Bandung tidak bisa diterima dari sudut hukum tata negara. Dia harus paham dan tunduk pada rezim hukum, baik tata negara, hukum administrasi maupun hukum pemerintah daerah, bahwasanya Wali Kota adalah suborganisasi pemerintah pusat,” ujarnya.
Susi menjelaskan, Wali Kota Bandung saat ini tidak punya pijakan hukum untuk tidak melantik Beny Bachtiar sebagai Sekda. Sebab, semua proses perekrutan mulai dari lelang jabatan terbuka sudah ditempuh. Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat itu, Ridwan Kamil - Oded M. Danial, telah menyetujui penunjukan Beny Bachtiar sebagai Sekda. Sehingga tidak bisa tiba-tiba di tengah jalan dibatalkan.
"Tak bisa wali kota bersikukuh, karena merasa pelantikan Sekda adalah hak prerogatifnya. Tak ada istilah itu sebenarnya, karena yang benar adalah hak-hak yang diberikan oleh konstitusi. Undang-undang menyebut, wali kota mesti patuh dan taat terhadap hierarki di atasnya, yakni Gubernur selaku wakil dari pemerintahan pusat," kata Susi.
Lebih lanjut Susi menambahkan, peran Sekda definitif amat strategis dalam pemerintahan daerah. Menurut dia, banyak kewenangan yang tak bisa dilakukan Plh Sekda termasuk dalam hal pembinaan dan penganggaran.
"Saya khawatir akan terjadi krisis kepemerintahan jika Sekda tak segera dilantik. Mungkin jika dianalogikan semacam government shutdown di Amerika Serikat. Walaupun jelas berbeda, tapi intinya jalannya pemerintahan akan pincang tanpa Sekda definitif," ucapnya.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait