BANDUNG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar rencananya akan memanggil pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik), untuk menindaklanjuti peristiwa kaus #2019GantiPresiden dalam acara debat Pilgub Jabar 2018 beberapa waktu lalu. Pasangan Asyik dijadwalkan mendatangi kantor Bawaslu pasa Sabtu (19/5/2018) pukul 15.00WIB.
Dalam agenda pemanggilan ini, Bawaslu Jabar akan meminta keterangan dari kedua kandidat terkait persoalan tersebut. Undangan pemanggilan atas dugaan pelanggaran itu telah dilayangkan Bawaslu kepada paslon nomor urut 3 melalui surat resmi. 
Tim advokasi pasangan Asyik menanggapi santai pemanggilan Bawaslu ini. Bahkan menganggap tidak ada masalah serius yang dihadapi paslon Asyik.
Menurut salah satu anggota Tim Advokasi Asyik, Sadar Muslihat, pasangan Asyik tidak melakukan persiapan khusus untuk memenuhi panggilan Bawaslu Jabar. Pasalnya tim sudah bersepakat, permasalahan dalam debat kandidat kedua di Kampus UI Depok tidak seserius di media sosial.
“Sekarang kami briefing dulu, menyiapkan semua. Tim advokasi dan kandididat menyeragamkan untuk datang ke Bawaslu. Dibikin Asyik aja lah,” kata Sadar saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (19/5/2018).
Sadar menyatakan, permasalahan muncul setelah pasangan Asyik mengeluarkan kaos bertuliskan #2019GantiPresiden. Namun sebenarnya aksi tersebut bukan permasalahan besar karena tidak beda dengan aksi pasangan Hasanah yang menyebutkan ‘Hidup Jokowi’ melalui lagu.
“Ini kreativitas kampanye. Debat itu kan kampanye. Setiap kandidiat ambil poin dari kampanye ini. Masing-masing cari diferensiasinya. Ada yang menggunakan lagu, tari, sementara kami dengan kaos. Yang masalah itu reaksinya,” jelasnya.
Sadar justru menyesalkan sikap Bawaslu Jabar yang tidak etis dengan mengeluarkan pernyataan bahwa Asyik telah melakukan pelanggaran. Pernyataan tersebut dilakukan tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
“Mereka (Bawaslu) men-judge lebih dulu sebelum klarifikasi, tidak etis sebenarnya. Sementara KPU sendiri bingung karena aksi kemarin bukan pidana dan bukan pelanggaran administrasi. Nanti pas penuhi panggilan Bawaslu, kami sampaikan keberatan dan mengkarifikasi statement Bawaslu. Kalau melebihi prosedur, men-judge, kami akan laporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu). Kalau tidak, ya sewajarnya saja,” ujarnya. 
Seperti diketahui, paslon nomor urut 3 (Asyik) diduga melakukan pelanggaran kampanye saat pelaksanaan debat publik kedua yang diselenggarakan KPU Jabar, Senin (14/5/2018) lalu. Persoalan ini muncul saat sesi closing statement yang disampaikan Cagub Sudrajat dan Cawagub dengan memperlihatkan kaus #2019GantiPresiden. 
Pada saat itu sempat terjadi kericuhan yang muncul dari pendukung pasangan lain. Bahkan, suasana debat ribut dengan ungkapan kata-kata kotor. Ketua KPU yang saat itu hadir juga terpaksa turun tangan menenangkan massa.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait